Polisi: Penghentian Penjualan Tiket One Direction Sesuai Prosedur
Kepolisian menegaskan penghentian penjualan tiket One
Direction di Kota Kasablanca sudah sesuai prosedur berlaku. Panitia
penyelenggara melanggar Juklap Kapolri No.Pol Juklap/02/XII/1995 Tentang
Perijinan & Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
"Panitia tidak mempunyai izin keramaian diatur di Juklap Kapolri No.Pol Juklap/02/XII/1995 Tentang Perijinan & Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Sabtu (31/5/2014).
Lebih lanjut Rikwanto menjelaskan, panitia harusnya mempunyai surat izin terlebih dahulu, baru menyelenggarakan penjualan tiket. Surat izin atas rekomendasi dari Dinas Pendapatan Daerah ( Dispenda DKI ) Porporasi tiket, Visa Sosial Budaya dari Imigrasi, IMTA ( Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing) dari Depnaker, Ijin Temporer dari Dinas Pariwisata DKI yang sebelumnya dilakukan sensor.
"Baru setelah itu membuat surat izin dan berkoordinasi kepada Mabes Polri karena yang diundang adalah artis luar negeri. Proses Rekomendasi / Ijin Keramaian untuk Artis Asing Ijin Keramaian Mabes Polri untuk Polda Rekomendasi berdasarkan rekomendasi Polres & Biroops," tutup Rikwanto.
"Panitia tidak mempunyai izin keramaian diatur di Juklap Kapolri No.Pol Juklap/02/XII/1995 Tentang Perijinan & Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Sabtu (31/5/2014).
Lebih lanjut Rikwanto menjelaskan, panitia harusnya mempunyai surat izin terlebih dahulu, baru menyelenggarakan penjualan tiket. Surat izin atas rekomendasi dari Dinas Pendapatan Daerah ( Dispenda DKI ) Porporasi tiket, Visa Sosial Budaya dari Imigrasi, IMTA ( Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing) dari Depnaker, Ijin Temporer dari Dinas Pariwisata DKI yang sebelumnya dilakukan sensor.
"Baru setelah itu membuat surat izin dan berkoordinasi kepada Mabes Polri karena yang diundang adalah artis luar negeri. Proses Rekomendasi / Ijin Keramaian untuk Artis Asing Ijin Keramaian Mabes Polri untuk Polda Rekomendasi berdasarkan rekomendasi Polres & Biroops," tutup Rikwanto.