Latest Post

Polisi: Penghentian Penjualan Tiket One Direction Sesuai Prosedur

 
Kepolisian menegaskan penghentian penjualan tiket One Direction di Kota Kasablanca sudah sesuai prosedur berlaku. Panitia penyelenggara melanggar Juklap Kapolri No.Pol Juklap/02/XII/1995 Tentang Perijinan & Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

"Panitia tidak mempunyai izin keramaian diatur di Juklap Kapolri No.Pol Juklap/02/XII/1995 Tentang Perijinan & Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Sabtu (31/5/2014).

Lebih lanjut Rikwanto menjelaskan, panitia harusnya mempunyai surat izin terlebih dahulu, baru menyelenggarakan penjualan tiket. Surat izin atas rekomendasi dari Dinas Pendapatan Daerah ( Dispenda DKI ) Porporasi tiket, Visa Sosial Budaya dari Imigrasi, IMTA ( Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing) dari Depnaker, Ijin Temporer dari Dinas Pariwisata DKI yang sebelumnya dilakukan sensor.

"Baru setelah itu membuat surat izin dan berkoordinasi kepada Mabes Polri karena yang diundang adalah artis luar negeri. Proses Rekomendasi / Ijin Keramaian untuk Artis Asing Ijin Keramaian Mabes Polri untuk Polda Rekomendasi berdasarkan rekomendasi Polres & Biroops," tutup Rikwanto.
Share This Article Facebook +Google Twitter Digg Reddit




Jumlah pembaca sekarang di BlogGue-Held seramai pembaca.

=============================
Blog ini adalah blog informasi,segala kandungan yang terdapat dalam blog ini bukan dari penulis kecuali jika dinyatakan. Jika anda adalah webmaster/
blogger
yang merasakan ada artikel anda disini dan ingin dibuang,silahkan emailkan kepada admin BlogGue-Held ,admin disini berpegang teguh pada prinsip sharing is caring,anda bebas mengambil apa jua isi kandungan disini walau dengan apa cara sekalipun.
=============================