Sindikat Perakitan Smartphone Rekondisi Beromset Miliaran Rupiah
Lebih dari 1.000 smartphone rekondisi merek iPhone, BB, dan Samsung telah diedarkan di beberapa wilayah Indonesia, oleh dua pelaku, SU dan HE.
Perakitan itu sendiri dilakukan di rumah sewaan di Perumahan Taman Grisenda Blok C 1/7 Kapuk Penjaringan, Jakarta Utara.
Tugas para pekerjanya, antara lain quality control, service, packing, dan marketing.
"Mereka sudah satu tahun menjalani bisnis ini. Omzetnya dalam dua
bulan bisa mencapai Rp 2 miliar," kata Kombes Muhamad Iqbal, Kapolres
Jakarta Utara, di Mapolres Jakarta Utara, Sabtu (31/5/2014).
Omzet tersebut, tambah Iqbal, diketahui, setelah melakukan
pemeriksaan pada buku penjualan. Hal itu, pun diakui oleh para pelaku.
"Saat kami lakukan penggeledahan, kami temukan sebanyak 400 unit hp yang siap diedarkan," katanya.
Unit Reskrim Polres Jakarta Utara, berhasil mengungkap kasus peredaran
ponsel rekondisi yang dijual di beberapa wilayah Indonesia.
Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, dari pengakuan tersangka, seribuan smartphone tersebut, telah dijual di berbagai daerah, yang harga jual sama dengan smartphone asli.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Muhamad Iqbal, mengatakan pihaknya menangkap kedua pelaku, SU dan HE, yang merupakan otak dari peredaran smartphone rekondisi tersebut.
Modusnya, mereka melakukan usaha merakit smartphone merek BlackBerry, iPhone, dan Samsung, yang dibeli batangan, atau bekas dari negara Cina.
Lalu mereka melengkapinya dengan kartu garansi palsu bernama d'best dari PT GMJ.
"Mereka juga melengkapi ponsel yang dijualnya seperti ponsel baru dengan adanya buku manual, cd panduan, stiker garansi, ijin postel, batere, charger, dan handfree. Mereka menjual kepada pembelinya sebagai barang baru. Jumlah yang dipasarkan lebih dari seribu handphone," kata Iqbal, di Mapolres Jakarta Utara, Sabtu (31/5/2014).
Pihaknya, lanjut Iqbal, melakukan penangkapan, karena barang-barang tersebut tidak memenuhi standard yang dipersyaratkan dan tanpa izin perindustrian.
Keadaan ponsel rakitan tersebut juga tidak sesuai dengan label produk yang ditempel pada kemasan.
"Ada dua tersangka dan 11 orang yang bertugas sebagai pekerja, kami jadikan saksi. Dua orang A dan E masih menjadi DPO," kata Iqbal.
Perakitan itu sendiri dilakukan di rumah sewaan di Perumahan Taman Grisenda Blok C 1/7 Kapuk Penjaringan, Jakarta Utara.
Tugas para pekerjanya, antara lain quality control, service, packing, dan marketing.
Update:
Wartakota/Mohammad Yusuf
Handphone rekondisi
Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, dari pengakuan tersangka, seribuan smartphone tersebut, telah dijual di berbagai daerah, yang harga jual sama dengan smartphone asli.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Muhamad Iqbal, mengatakan pihaknya menangkap kedua pelaku, SU dan HE, yang merupakan otak dari peredaran smartphone rekondisi tersebut.
Modusnya, mereka melakukan usaha merakit smartphone merek BlackBerry, iPhone, dan Samsung, yang dibeli batangan, atau bekas dari negara Cina.
Lalu mereka melengkapinya dengan kartu garansi palsu bernama d'best dari PT GMJ.
"Mereka juga melengkapi ponsel yang dijualnya seperti ponsel baru dengan adanya buku manual, cd panduan, stiker garansi, ijin postel, batere, charger, dan handfree. Mereka menjual kepada pembelinya sebagai barang baru. Jumlah yang dipasarkan lebih dari seribu handphone," kata Iqbal, di Mapolres Jakarta Utara, Sabtu (31/5/2014).
Pihaknya, lanjut Iqbal, melakukan penangkapan, karena barang-barang tersebut tidak memenuhi standard yang dipersyaratkan dan tanpa izin perindustrian.
Keadaan ponsel rakitan tersebut juga tidak sesuai dengan label produk yang ditempel pada kemasan.
"Ada dua tersangka dan 11 orang yang bertugas sebagai pekerja, kami jadikan saksi. Dua orang A dan E masih menjadi DPO," kata Iqbal.
Perakitan itu sendiri dilakukan di rumah sewaan di Perumahan Taman Grisenda Blok C 1/7 Kapuk Penjaringan, Jakarta Utara.
Tugas para pekerjanya, antara lain quality control, service, packing, dan marketing.